Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Koreksi Anda