Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
Koreksi Anda