Koreksi Pasal 50
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan paling sedikit terhadap perencanaan, pelaksanaan Diklat Transportasi, dan penempatan sumber daya manusia di bidang transportasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
