Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) termasuk juga pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Koreksi Anda