Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis di bidang sumber daya manusia transportasi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, perizinan, sertifikasi, serta memberikan layanan kemudahan guna terwujudnya sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c dilakukan dalam penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (5) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek yang diarahkan untuk: a. menciptakan sumber daya manusia di bidang transportasi yang memiliki fisik yang prima, semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa; b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi; c. memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan jasa transportasi; d. menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal dan memberikan nilai tambah; dan e. tersedianya sumber daya manusia di bidang transportasi untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan transportasi di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar negeri. (6) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan membantu penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda