Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN waktu kerja bagi sumber daya manusia di bidang transportasi. (2) Dalam MENETAPKAN waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mempertimbangkan: a. keselamatan, keamanan, dan keandalan penyelenggaraan transportasi; b. perlindungan kesehatan tenaga kerja transportasi; c. kesinambungan pelayanan transportasi; d. kepentingan Pemberi Kerja; dan e. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda