Koreksi Pasal 42
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dalam perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dan tenaga kerja di bidang transportasi.
(2) Perjanjian kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban Pemberi Kerja;
b. hak dan kewajiban tenaga kerja;
c. pelatihan kerja di bidang transportasi yang wajib dilaksanakan;
d. pemeriksaan kesehatan yang wajib dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang transportasi;
e. waktu kerja dan waktu istirahat; dan
f. jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di bidang transportasi.
Koreksi Anda
