Koreksi Pasal 41
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pemberian jaminan Perlindungan Kerja terhadap tenaga kerja di bidang transportasi.
(3) Pemberian fasilitas jaminan Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendanaannya dibebankan kepada Pemberi Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
