Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemberi Kerja wajib memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Kerja kepada sumber daya manusia di bidang transportasi yang dipekerjakannya paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda