Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh Kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh masyarakat didanai oleh sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan Diklat Transportasi harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda