Koreksi Pasal 27
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terjadi kekurangan Pendidik, Menteri dapat menugaskan pejabat struktural atau pejabat fungsional lainnya pada Kementerian untuk menjadi Pendidik pada Diklat Transportasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
