Koreksi Pasal 25
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang lebih tinggi;
d. pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi Pendidik;
e. pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan;
f. pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan anggaran yang memadai bagi Pendidik;
g. jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan dengan risiko tinggi; dan
h. pemberian kesempatan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan Kompetensi atas biaya lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
