Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi persyaratan kecukupan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas: a. merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran; b. menilai hasil pembelajaran; c. melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan d. melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas: a. tenaga profesional di bidang transportasi; dan b. tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan sesuai dengan program Diklat Transportasi yang dilaksanakan. (4) Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan administrasi; b. pengelolaan; c. pengembangan; d. pengawasan; dan e. pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Transportasi. (5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh: a. Menteri; atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat oleh: a. gubernur; b. Menteri, untuk diklat bertaraf internasional; atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempertimbangkan persyaratan: a. kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki karakter yang baik; d. memiliki bakat; e. memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di bidang transportasi yang memadai; dan f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda