Koreksi Pasal 20
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 paling sedikit meliputi:
a. seleksi administratif;
b. tes potensi akademik;
c. tes fisik dan kesamaptaan;
d. tes kesehatan;
e. psikotes atau Aptitude Test;
f. tes bakat; dan
g. wawancara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon peserta Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
