Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Transportasi terdiri atas: a. pegawai negeri; dan/atau b. orang perseorangan. (2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh warga negara INDONESIA selain pegawai negeri dan warga negara asing.
Koreksi Anda