Koreksi Pasal 17
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Transportasi terdiri atas:
a. pegawai negeri; dan/atau
b. orang perseorangan.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seluruh warga negara INDONESIA selain pegawai negeri dan warga negara asing.
Koreksi Anda
