Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Transportasi terdiri atas: a. diklat pembentukan; b. diklat peningkatan Kompetensi; dan c. diklat teknis lainnya. (2) Diklat Transportasi diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Koreksi Anda