Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus terselenggara paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda