Koreksi Pasal 60
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. izin penyelenggaraan Diklat Transportasi dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; dan
b. permohonan izin penyelenggaraan Diklat Transportasi yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
