Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan izin; atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda