Koreksi Pasal 53
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mencakup pula Perluasan Kesempatan Kerja yang paling sedikit memuat upaya:
a. penyediaan informasi lapangan kerja yang terbuka di bidang transportasi di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. pelaksanaan kerja sama dengan Penyedia Jasa di bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
c. penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
