Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 paling sedikit memuat data dan informasi: a. sumber daya manusia di bidang transportasi; b. Kompetensi di bidang transportasi; c. lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan Jenjang Diklat setiap tahunnya; d. penyebaran hasil diklat, penyerapan, atau penempatan lulusan diklat; e. kesempatan kerja di bidang transportasi; f. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Transportasi; dan g. tenaga kerja di bidang transportasi.
Koreksi Anda