Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyelenggarakan sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang transportasi.
Koreksi Anda