Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kesempatan untuk praktek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan: a. adanya permintaan dari lembaga Diklat Transportasi untuk melaksanakan praktek kerja kepada Penyedia Jasa transportasi; b. sumber daya yang dimiliki oleh Penyedia Jasa memenuhi syarat untuk menjadi tempat praktek kerja; dan c. dibuat perjanjian praktek kerja yang memuat hak dan kewajiban Penyedia Jasa, lembaga diklat, dan peserta praktek kerja.
Koreksi Anda