Koreksi Pasal 45
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diutamakan bagi orang perseorangan yang berprestasi dan/atau yang tidak mampu secara ekonomi;
b. dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan
c. jumlah penerima beasiswa disesuaikan dengan kemampuan.
(2) Dalam pemberian beasiswa, Penyedia Jasa transportasi dapat MENETAPKAN persyaratan bagi penerima beasiswa.
Koreksi Anda
