Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. diutamakan bagi orang perseorangan yang berprestasi dan/atau yang tidak mampu secara ekonomi; b. dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan c. jumlah penerima beasiswa disesuaikan dengan kemampuan. (2) Dalam pemberian beasiswa, Penyedia Jasa transportasi dapat MENETAPKAN persyaratan bagi penerima beasiswa.
Koreksi Anda