Koreksi Pasal 44
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang memiliki kegiatan di bidang transportasi dan/atau mendapatkan manfaat atas jasa profesi di bidang transportasi wajib memberikan Kontribusi dalam menunjang penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk tanggung jawab sosial Penyedia Jasa dan/atau organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberi beasiswa kepada orang perseorangan untuk mengikuti Diklat Transportasi;
b. membangun lembaga diklat sesuai dengan standar internasional;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga Diklat Transportasi yang ada;
d. memberikan kesempatan kepada peserta Diklat Transportasi untuk melakukan praktek kerja pada prasarana dan sarana transportasi yang dimiliki atau dikuasai oleh Penyedia Jasa dan organisasi; dan/atau
e. mengadakan peralatan diklat berupa perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan sesuai bidang Diklat Transportasi masing- masing yang mutakhir.
Koreksi Anda
