Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda