Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia di bidang transportasi diselenggarakan melalui kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. perencanaan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penempatan; e. Perluasan Kesempatan Kerja; f. perlindungan kerja dan waktu kerja; g. pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan h. pembinaan.
Koreksi Anda