Koreksi Pasal 2
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi:
a. sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. sumber daya manusia di bidang perkeretaapian;
c. sumber daya manusia di bidang pelayaran;
d. sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan
e. sumber daya manusia di bidang multimoda transportasi.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.
Koreksi Anda
