Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama. (2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Koreksi Anda