Koreksi Pasal 15
PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN dalam valuta asing;
b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II di dalam dan di luar pengadilan; dan
c. menunjuk . . .
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
