Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
Koreksi Anda