Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II berwenang: a. menerbitkan SBSN; dan b. melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.
Koreksi Anda