Koreksi Pasal 8
PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Koreksi Anda
