Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Koreksi Anda