Koreksi Pasal 21
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar acara pendidikan.
(4) Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa INDONESIA atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu.
Bagian Kelima Relai Siaran
Koreksi Anda
