Koreksi Pasal 19
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:
a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c. hiburan dan kesenian;
d. iklan layanan masyarakat.
Pasal 20...
Koreksi Anda
