Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. (2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran. (3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran. (4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi : a. persyaratan administrasi; b. program siaran; dan c. data teknik penyiaran; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (6) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Komunitas. a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5); b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a. (8) Menteri . . .. (8) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. (9) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Jangka Waktu dan Pencabutan Izin
Koreksi Anda