Koreksi Pasal 7
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
Koreksi Anda
