Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga . . .
Koreksi Anda