Koreksi Pasal 4
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara INDONESIA;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya . . .
d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;
e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik INDONESIA;
f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
Koreksi Anda
