Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut: a. didirikan oleh warga negara INDONESIA; b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan; d. kegiatannya . . . d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas; e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik INDONESIA; f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
Koreksi Anda