Koreksi Pasal 51
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Sanksi
Pasal 52
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 48, dan Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.
(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 50, dilakukan oleh KPI.
(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Koreksi Anda
