Koreksi Pasal 48
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 49
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Koreksi Anda
