Koreksi Pasal 41
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal 80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal yang melebihi kuota dihentikan.
Koreksi Anda
