Koreksi Pasal 35
PP Nomor 51 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menatati rencana dasar teknik penyiaran.
(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:
a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri, setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
Pasal 36
(1) Setiap penggunaan frekuensi radio untuk penyelengaraan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengikuti rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran dan ketentuan teknisnya.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran
Koreksi Anda
