Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 51 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN IV (PT INHUTANI IV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp84.253.771.409,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda