Koreksi Pasal 4
PP Nomor 51 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELABUHAN INDONESIA II
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
