Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda pendaftaran yang harus dipasang pada kapal yang telah didaftar berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar dan nomor akte pendaftaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda