Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hanya dapat didaftarkan oleh warga negara INDONESIA atau oleh badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda