Koreksi Pasal 25
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
Koreksi Anda
