Koreksi Pasal 24
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran hak milik atas kapal harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik; dan
c. surat ukur.
(2) Kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal, selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Bagi kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus pendaftarannya wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
