Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau operator atau nakhoda atau pemimpin kapal harus segera melaporkan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan surat ukur apabila terjadi perombakan atas sebuah kapal yang menyebabkan berubahnya rincian yang ada dalam surat ukur. (2) Apabila terjadi perubahan atas sebuah kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus segera dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pemilik, nakhoda atau pemimpin kapal dan pembangun kapal wajib membantu pelaksanaan pengukuran kapal.
Koreksi Anda